Minggu, 15 Mei 2011

Kesan dan Pesan Selama Mengikuti Mata kuliah Etika & Profesionalisme TSI

Kesan :
dengan belajar mata kuliah yang ibu ajarkan khususnya Etika & Profesionalisme TSI saya dapat mengetahui dan menambah wawasan saya tentang mata kuliah ini, sehingga saya sudah tahu tentang dunia kerja ^^,. apalagi dunia informatika selalu berkembang pesat,. sehingga saya dapat memahami dari mata kuliah ini,.

ditambah lagi ibu dosen yang baik,. dan selalu transparan dalam pemberian nilai,. itu menambah saya untuk semangat ^^ ,. terimakasih ibu,. sudah sabar menunggu tugas-tugas mahasiswanya dengan sabar ^^ semoga ibu selalu begitu kepada mahasiswa yang lain :)


Pesan :
terkadang saya susah untuk posting tugas dan tulisan karen masalah studentsite , entah karena jaringannya atau ada masalah dari kampus,. semoga ibu mengeri dan memaklumi akan hal tersebut. ^^
lalu semoga penulisan dan tugasnya harap lebih bervariasi ya bu,. supaya mahasiswanya nggak malas n aktif di dalam maupun diluar kelas .. hihihi ;)

sekian kesan dan pesan dari saya,. semoga ibu selalu sukses ^^
terima kasih ya bu,. sudah membimbing kita dan memberikan ilmu yang sangat bermanfaat bwat kami,. serta terimakasih atas kesabarannya dalam menghadapi mahasiswanya ^^

Lembaga-Lembaga yang Melakukan Sertifikasi di Bidang IT

Lembaga-lembaga yang melakukan sertifikasi :

lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.

LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional.

Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang sudah dinyatakan kompeten harus member laporan kepada LSP TIK minimal satu tahun satu kali, sehingga kompetensi pada profesionalismenya tetap tercatat dan diakui oleh LSP TIK maupun BNSP. Untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka LSP TIK juga beracuan pada standar Internasional, dengan adanya dukungan Standar kompetensi Internasianal dari Microsoft, Adobe, dan Oracle

Dengan usia yang masih hampir dua tahun LSP TIK sudah bisa menunjukkan kompetensinya sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang bisa dipercaya oleh profesionalisme Teknologi Informasi dan Telekomunikasi baik dari Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swasta ataupun perseorangan yang bergelut dan berprofesi di bidang Teknologi Informasi dan Telekomuniasi. LSP TIK sudah melakukan pembuktian kompetensi nasional seperti di beberapa lembaga pemerintahan (Solo, Jogja, Cirebon), BUMN (PT.INTI, PLN), perusahaan Swasta, bahkan para profesional di bidang Informasi dan Komunikasi yang secara pribadi sadar akan pentingnya kemampuan pengakuan Kompetensi profesi dari LSP TIK.

Dalam pembuktian kompetensi, LSP TIK membagi menjadi beberapa profesi yang secara umum adalah :
  • Kompetensi profesi Programming .
  • Kompetensi profesi Networking.
  • Kompetensi profesi Aplikasi Perkantoran.
  • Kompetensi profesi Desain Grafis.
  • Kompetensi profesi Multimedia.

KOMPETENSI PROFESI PROGRAMMING.

Dalam Uji kompetensi Programming diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang programming baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi programming secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi programming adalah :
  • PRACTICAL PROGRAMMER
  • JUNIOR PROGRAMMER
  • PROGRAMMER
  • SENIOR PROGRAMMER
  • ANALYST PROGRAMMER
  • JUNIOR WEB PROGRAMMER
  • WEB PROGRAMMER
  • WEB MASTER
  • JUNIOR DATABASE PROGRAMMER
  • DATABASE PROGRAMMER
  • SENIOR DATABASE PROGRAMMER
  • JUNIOR MULTIMEDIA PROGRAMMER
  • MULTIMEDIA PROGRAMMER
  • QUALITY ASSURANCE

KOMPETENSI PROFESI NETWORKING.

Dalam Uji kompetensi Networking diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang networking baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi networking secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi networking adalah :
  • TECHNICAL SUPPORT
  • JUNIOR NETWORK ADMINISRATOR
  • NETWORK ADMINISTRATOR
  • SENIOR NETWORK ADMINISTRATOR
  • JUNIOR SYSTEM ADMINISRATOR
  • SENIOR SYSTEM ADMINISRATOR

KOMPETENSI PROFESI APLIKASI PERKANTORAN.

Dalam Uji kompetensi Aplikasi Perkantoran bukan hanya diperuntukkan kepada para profesinoalisme yang langsung berkaitan dengan aplikasi perkantoran, tetapi kepada seluruh profesonalisme lain yang dalam kebutuhannya juga menggunakan aplikasi perkantoran dalam kegiatannya baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi aplikasi perkantoran ini adalah :
  • ACCOUNTAN
  • ADMINISTRASI
  • BASIC HELP DESK
  • HELP DESK
  • PROGRAMER dengan ADVANCE OFFICE

Secara level tingkatan untuk Aplikasi Perkantoran , adalah :
  • Basic.
  • Advance.
  • Specialist. (penggunaan aplikasi perkantoran untuk hal-hal kusus, misalkan programmer denga menggunakan macro programming dalam aplikasi perkantoran).


KOMPETENSI PROFESI DESAIN GRAFIS.

Dalam Uji kompetensi Desain Grafis diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Desain Grafis baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Desain Grafis secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Desain Grafis adalah :
  • DESAINNER
  • KARTUNIS
  • LAYOUTER
  • EDITOR
  • PHOTOGRAPHER

KOMPETENSI PROFESI MULTIMEDIA.

Dalam Uji kompetensi Multimedia diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Multimedia baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Multimedia secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Multimedia adalah :
  • ANIMATOR
  • TV PRODUSER
  • KAMERAMEN
  • PEMBUAT NASKAH FILM
  • DUBBER
  • DLL

LSP-Telematika
LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika.
KEUNTUNGAN SERTIFIKASI DI LSP-TELEMATIKA
LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.
Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.
Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.


Sumber :

Prosedur dan persyaratan untuk mengambil ujian sertifikasi untuk setiap jenis profesi IT

Penilaian kesesuaian - Persyaratan Umum
Lembaga Sertifikasi Profesi


1. Ruang Lingkup
Pedoman ini merupakan persyaratan untuk LSP dengan persyaratan tertentu, termasuk pengembangan dan skema sertifikasi profesi.

CATATAN di beberapa negara, lembaga yang memverifikasi kesesuaian kompetensi profesi dengan persyaratan yang ditetapkan disebut "lembaga sertifikasi", di negara lain disebut "lembaga registrasi", "lembaga asesmen dan registrasi" atau lembaga "sertifikasi/registrasi/lembaga lisensi" dan yang lainnya menyebut "registrar". pedoman ini menggunakan istilah "lembaga sertifikasi". namun demikian istilah ini digunakan dalam arti luas.


2. Acuan Normatif
Dokumen yang diacu berikut diperlukan dalam penerapan pedoman ini. apabila ada perubahan (Amademen). Dokumen yang diacu menggunakan dokumen yang mutakhir. kosakata umum SNI 19-9000-2001. sistem manajemen mutu - Dasar-dasar dan kosakata.


3. Istilah dan Definisi
3.1 Banding
Permintaan dari pemohon, kandidat atau profesi yang disertifikasi untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang merugikan yang dibuat oleh LSP terkait dengan status sertifikasi yang diajukan oleh yang bersangkutan.

3.2 Peserta Uji Kompetensi
Pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.

3.3 Proses Sertifikasi
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, eputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang.

3.4 Skema Sertifikasi
Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.

3.5 Sistem Sertifikasi
Kumpulan prosedur dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya, untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya.

3.6 Kompetensi
Kemampuan yang dapat diperagakan untuk menerapkan pengetahuan dan atau keterampilan sesuai dengan atribut personal sebagaimana yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

3.7 Keluhan
permintaan penilaian kesesuaian selain banding, oleh suatu organisasi perorang terhadap LSP, untuk melakukan tindakan perbaikan yang berkaitan dengan kegiatan LSP atau pelanggannya.

3.8 Evaluasi
Proses penilaian profesi terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi untuk mengambil keputusan sertifikasi.

3.9 Ujian
Mekanisme yang merupakan bagian dari asesmen untuk mengukur kompetensi calon dan menggunakan satu atau lebih metode misalnya metode tertulis, lisan, praktek dan pengamatan.

3.10 Asesor Kompetensi
Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan / menilai ujian.

3.11 Kualifikasi
Peragaan dari Atribut personal, pendidikan, pelatihan / pengalaman kerja profesi.


4. Persyaratan untuk LSP
4.1 Lembaga Sertifikasi

4.1.1 Kebijakan, prosedur dan administrasi lembaga sertifikasi harus terkait dengan kriteria sertifikasi, harus jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. LSP tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.

4.1.2 LSP harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penundaan atau pencabutan sertifikasi serta perluasan atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi yang diajukan.

4.1.3 LSP harus membatasi persyaratan, evaluasi dan keputusan sertifikasinya, sesuai dengan hal-hal spesifik yang berkaitan dengan ruang lingkup sertifikasi.


4.2 Struktur Organisasi
4.2.1 Struktur LSP harus dibentuk sedemikian rupa sehingga memberikan kepercayaan kepada pihak terkait atas kompetensi, ketidakberpihakan dan integritasnya. secara khusus lembaga sertifikasi harus :

> independen dan tidak memihak dalam kaitannya dengan pemohon, calon dan profesi yang disertifikasi, termasuk dengan pemilik dan pelanggannya dan harus mengambil langkah yang dapat menjamin operasi yang layak.

> Bertanggung jawab atas keputusannya berkaitan dengan pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penundaan dan pencabutan sertifikasi serta perluasan / pengurangan ruang lingkup yang diajukan.

> mengidentifikasi manajemen (kelompok atau profesi) yang memiliki tanggung jawab penuh untuk :
  • evaluasi, sertifikasi dan suvailen sebagaimana ditetapkan dalam pedoman ini, dalam persyaratan kompetensi dan dalam dokumen relevan lain yang berlaku.
  • Perumusan kebijakan operasi LSP, yang berkaitan dengan sertifikasi profesi
  • Keputusan sertifikasi
  • Penerapan kebijakan dan prosedurnya.
  • keuangan lembaga sertifikasi dan
  • pendelegasian kewenangan kepada beberapa komite atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang ditetapkan atas namanya.
> Memiliki dokumen legalitas hukum atau bagian dari legalitas hukum.

4.2.2 LSP harus memiliki struktur terdokumentasi yang menjaga ketidakberpihakan termasuk ketentuan yang menjamin ketidakberpihakan pengoperasian LSP. struktur ini harus melibatkan partisipasi semua pihak penting yang terkait dalam pengembangan kebijakan dan prinsip-prinsip tentang substansi dan fungsi sistem aplikasi, tanpa adanya pihak yang mendominasi.

4.2.3 LSP harus membentuk komite skema atau nama lain, yang harus bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi untuk setiap jenis sertifikasi yang dipertimbangkan. komite skema arus diwakili oleh pihak penting terkait secara seimbang (tanpa ada pihak yang lebih mendominasi). Jika ada skema sertifikasi yang dikembangkan oleh organisasi selain lembaga sertifikasi, maka pengembangan skema tersebut harus mengikuti prinsip-prinsip yang sama.

4.2.4 LSP harus :
  • Memiliki sumber keuangan yang diperlukan untuk operasi sistem sertifikasi dan untuk membiayai pertanggunggugatan (liability) yang mungkin timbul.
  • memiliki kebijakan dan prosedur yang membedakan antara sertifikasi profesi dan kegiatan lainnya.
  • menjamin bahwa kegiatan lembaga yang terkait tidak mengkompromikan kerahasiaan objektifitas dan ketidakberpihakan dari sertifikasinya.
4.2.5 LSP tidak boleh menawarkan atau memberikan pelatihan atau membentu pihak lain dalam penyiapan jasa tersebut.

4.2.6 LSP harus menetapkan kebijakan dan prosedur (seperti pedman pelaksanaan) untuk penyelesaian banding dan keluhan yang diterima dari pemohon, calon, profesi yang disertifikasi dan atasan/institusi tempat profesi yang disertifikasi bekerja serta dari pihak lain mengenai proses kriteria sertifikasi, termasuk kebijakan dan prosedur untuk kinerja profesi yang disertifikasi. Kebijakan dan prosedur tersebut harus menjamin bahwa banding dan keluhan diselesaikan secara indepenen, tegas dan tidak berpihak.

4.2.7 LSP harus mempekerjakan personil permanen atau personil kontrak dalam jumlah yang memadai dengan pendidikan, pelatihan, pengetahuan teknis dan pengalaman yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi sertifikasi sesuai dengan jenis, rentang dan volume pekerjaan yang dilakukan dibawah tanggung jawab manajemen.


4.3 Pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi
4.3.1 LSP harus menetapkan metode dan mekanisme untuk digunakan dalam mengevaluasi kompetensi calon dan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang sesuai untuk pengembangan awal dan pemeliharaan berkelanjutan dari metode dan mekanisme tersebut.

4.3.2 LSP harus menetapkan suatu proses pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi yang mencakup kaji ulang dan validasi skema yang dilakukan oleh komite skema.

4.3.3 LSP harus segera memberikan informasi mengenai setiap perubahan di dalam persyaratan kepada wakil-wakil komite. LSP harus mempertimbangkan pendapat yang disampaikan oleh komite skema sebelum memutuskan bentuk perubahan yang tepat dan tanggal efektif berlakunya perubahan. setelah pengamambilan keputusan dan publikasi mengenai perubahan persyaratan, LSP harus memberikan informasi kepada pihak-pihak yang terkait dan profesi yang disertai. LSP harus memverivikasi bahwa setiap profesi yang disertifikasi memenuhi persyaratan yang diubah dalam periode waktu, yang penetapannya harus mempertimbangkan pendapat komite skema.

4.3.4 Kriteria kompetensi profesi yang dievaluasi harus ditetapkan oleh LSP sesuai dengan pedoman ini dan dokumen relevan lainnya. jika diperlukan penjelasan untuk penerapan dokumen tersebut terhadap skema sertifikasi yang spesifik, maka penjelasan tersebut harus dirumuskan oleh para ahli, disahkan oleh komite skema dan dipublikasikan oleh lembaga sertifikasi.

4.3.5 sertifikasi tidak boleh dibatasi atas dasar keuangan atau kondisi lain yang tidak semestinya, seperti keanggotaan dalam asosiasi atau kelompok. Sertikat kelulusan suatu lembaga pelatihan yang diakui dapat menjadi persyaratan skema sertifikasi. pengakuan atau persetujuan tersebut oleh LSP, tidak boleh dilakukan dengan mengkompromikan ketidakberpihakan atau mengurangi bobot persyaratan evaluasi dan sertifikasi.

4.3.6 LSP harus mengevaluasi metode ujian calon. Penyelenggara ujian harus jujur, absah dan dapat dipertanggungjawabkan, minimum 1 tahun sekali, metodologi dan prosedur yang tepat (seperti pengumpulan dan pemeliharaan data statistik) harus ditetapkan untuk menegaskan kembali kejujuran, keabsahan, kepercayaan dan kinerja umum setiap ujian dan semua perbaikan perbedaan yang teridentifikasi.


4.4 Sistem Manajemen
4.4.1 LSP harus menggunakan sistem manajemen yang didokumentasikan dan mencakup semua persyaratan pedoman ini serta menjamin efektifitas penerapan persyaratan tersebut.

4.4.2 LSP harus menjamin bahwa :
  • Sistem manajemen ditetapkan dan dipelihara sesuai dengan pedoman ini, dan
  • sistem manajemennya dimengerti dan diterapkan pada semua tingkat organisasi.
4.4.3 LSP harus mempunyai sistem pengendalian dokumen dan audit internal serta kaji ulang manajemen yang sudah diterapkan termasuk ketentuan untuk perbaikan berkelanjutan, tindakan koreksi dan pencegahan.


4.5 Subkontrak
4.5.1 Jika LSP memutuskan untuk mensubkontrakkan pekerjaan dengan asesmen kepada asesor subkontrak, maka perjanjian terdokumentasi yang mencakup pengaturan, termasuk kerahasiaan dan pencegahan konflik kepentingan harus dituliskan. keputusan sertifikat tidak boleh di subkontrakkan.

4.5.2 LSP harus :
  • Bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang disubkontrakkan dan tetap bertanggungjawab atas pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, perluasan dan pengurangan ruang lingkup penundaan atau pencabutan sertifikasi
  • menjamin bahwa subkontraktor tersebut kompeten dan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pedoman ini, dan tidak terlibat baik secara langsung atau melalui atasannya dengan pelatihan atau pemeliharaan sertifikasi personel sedemikian rupa sehingga kerahasiaan dan kenetralan dapat dikompromikan
  • memelihara daftar subkontraknya dan menilai serta memantau kinerjanya sesuai prosedur yang didokumentasikan.

4.6 Rekaman
4.6.1 LSP harus memelihara sistem rekaman sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan, termasuk cara-cara untuk mengkonfirmasikan status profesi yang disertifikasi. rekaman harus membuktikan bahwa proses sertifikasi telah dipenuhi secara efektif, khususnya yang berkaitan dengan formulir permohonan, laporan evaluasi, kegiatan survailen, dan dokumen lain yang terkait dengan pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, perluasan, pengurangan, penundaan dan pencabutan sertifikasi.

4.6.2 rekaman harus diidentifikasi, diatur dan dimusnahkan dengan cara yang sesuai utuk menjamin integritas proses dan kerahasiaan informasi tersebut. rekaman harus disimpan selama periode waktu tertentu untuk memberikan jaminan kepercayaan berkelanjutan, minimal satu siklus sertifikasi penuh, atau sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perjanjian pengakuankontrak, hukum dan kewajiban lainnya.


4.7 Kerahasiaan
LSP harus menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses kegiatannya.

4.8 Keamanan
seluruh soal ujian dan bahan-bahan yang terkait harus dipelihara dalam suatu lingkungan yang aman oleh LSP, atau subkontraknya untuk melindungi kerahasiaan bahan-bahan tersebut selama masa pakainya.


5. Persyaratan untuk Personil Permanen atau yang dikontrak oleh Lembaga Sertifikasi
5.1 Umum

5.1.1 LSP harus menetapkan persyaratan kompetensi bagi personil permanen atau yang dikontrak yang terlibat dalam proses sertifikasi.

5.1.2 LSP mewajibkan personil permanen atau yang dikontrak untuk menandatangani dokumen yang menyatakan komitmennya untuk memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi.

5.1.3 Uraian tugas dan tanggung jawab yang terdokumentasi dengan jelas harus tersedia bagi setiap profesi permanen atau yang dikontrak. mereka harus dilatih sesuai dengan bidang tugasnya, sehingga yang bersangkutan menyadari pentingnya sertifikasi yang ditawarkan.

5.1.4 LSP harus membuat dan memelihara dokumentasi mutakhir mengenai kualifikasi setiap personil. informasi tersebut harus mudah diakses oleh personil permanen atau yang dikontrak dan harus mencakup :
  • nama dan alamat;
  • organisasi dan jabatannya;
  • pendidikan, jenis dan status personil;
  • pengalaman dan pelatihan yang relevan dengan idang tugasnya;
  • tanggung jawab dan kewajibannya dalam lembaga sertifikasi;
  • penilaian kinerja;
  • tanggal pemuktakhiran rekaman;
  • tanggal pemutakhiran rekaman;

5.2 Persyaratan Asesor Kompetensi
5.2.1 Asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan LSP erdasarka persyaratan kompetensi yang berlaku dan dokumen relevan lainnya.
dalam proses pemilihan asesor yang ditugaskan untuk suatu ujian atau bagian dari suatu ujian harus dijamin bahwa asesor kompetensi tersebut minimal :
  • mengerti skema sertifikasi yang relevan;
  • memiliki pengetahuan yang cukup mengenai metode ujian dan dokumen ujian yang relevan;
  • memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang yang akan diuji;
  • mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tulisan dalam bahasa yang digunakan dalam ujian, dan
  • bebas dari kepentingan apapun sehingga dapat melakukan penilaian (asesmen) dengan tidak memihak dan diskriminatif.
5.2.2 Jika seseorang asesor kompetensi mempunyai potensi konflik kepentingan dalam ujian dengan calon, LSP harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan kenetralan ujian tidak dikompromikan (lihat 4.2.5). langkah-langkah tersebut harus direkam.


6. Proses Sertifikasi
6.1 Permohonan
6.1.1 Berdasarkan permintaan permohonan , lSP harus memberikan uraian rinci yang mutakhir mengenai proses sertifikasi untuk setiap skema sertifikasi yang sesuai (termasuk biaya). disamping itu LSP memberikan dokumen yang memuat persyaratan sertifikasi, hak pemohon serta kewajiban profesi yang disertifikasi termasuk kode etik (lihat 6.6.2).

6.1.2 LSP harus mensyaratkan kelengkapan permohonan, yang ditandatangani oleh pemohon yang meminta sertifikasi dan mencakup :
  • lingkup sertifikasi yang diajukan;
  • pernyataan bahwa profesi yang bersangkutan setuju memenuhi persyaratan sertifikasi dam memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk evaluasi;
  • rincian kualifikasi yang relevan didukung dengan bukti dan rekomendasi;
  • informasi umum pemohon, seperti nama, alamat dan informasi lain yang disyaratkan untuk identifikasi profesi

6.2 Evaluasi
6.2.1 LSP harus mengkaji ulang permohonan sertifikasi untuk menjamin bahwa :
  • LSP mempunyai kemampuan untuk memberikan sertifikasi sesuai ruang lingkup yang diajukan;
  • LSP menyadari kemungkinan adanya kekhususan kondisi pemohon dan dengan alasan yang tepat dapat mengakomodasikan keperluan khusus pemohon seperti bahasa / ketidakmampuan lainnya;
  • pemohon mempunyai pendidikan, pengalaman dan pelatihan yang disyaratkan dalam skema.
6.2.2 LSP harus menguji kompetensi profesi berdasarkan persyaratan skema melalui satu atau lebih metode seperti tertulis, lisa, praktek, pengamatan atau cara lain.

6.2.3 ujian harus direncanakan dan disusun sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa semua persyaratan skema diverivikasi secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi sehingga memadai untuk menegaskan kompetensi calon.

6.2.4 LSP harus membuat prosedur pelaporan yang menjamin kinerja dan hasil evaluasi termasuk kinerja dan hasil ujian, yang didokumentasikan secara tepat dan dimengerti.


6.3 Keputusan Sertifikasi
6.3.1 Keputusan sertifikasi yang ditetapkan untuk seorang calon oleh LSP harus bersdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi. personel yang membuat keputusan sertifikasi tidak boleh berperan serta dalam pelaksanaa ujian atau pelatihan calon.

6.3.2 LSP harus memberikan sertifikasi kepada semua profesi yang disertifikasi. LSP harus memelihara kepemilikan sertifikat. sertifikat tersebut dapat dalam bentuk surat, kartu atau media lainnya, yang ditandatangani atau disahkan oleh personel LSP yang bertanggung jawab.

6.3.3 sertifikat tersebut minimal harus memuat informasi berikut :
  • nama personel yang disertifikasi dan nomor sertifikat;
  • nama lembaga sertifikasi;
  • acuan persyaratan kompetensi atau dokumen relevan lain, termasuk hal-hal yang menjadi dasar dalam sertifikasi;
  • ruang lingkup sertifikasi termasuk batasannya;
  • tanggal efektif sertifikasi dan masa berlaku;

6.4 Survailen
6.4.1 LSP harus menetapkan proses survailen untuk memantau pemenuhan profesi yang disertifikasi dengan persyaratan skema sertifikasi yang relevan.

6.4.2 LSP harus memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi. aturan tersebut termasuk frekuensi dan cakupan kegiatan survailen harus disahkan oleh komite skema.


6.5 Sertifikasi Ulang
6.5.1 LSP harus menetapkan persyaratan sertifikasi ulang sesuai dengan persyaratan kompetensi dan dokumen relevan lain untuk menjamin bahwa profesi yang disertifikasi selalu memenuhi sertifikasi yang mutakhir.

6.5.2 LSP harus memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikat sesuai dengan skema sertifikasi. aturan tersebut termasuk frekuensi dan cakupan kegiatan sertifikasi ulang harus disahkan oleh komite skema. aturan tersebut harus cukup menjamin adanya evaluasi yang jujur untuk mengkonfirmasikan kompetensi profesi yang disertifikasi.


6.6 Penggunaan Sertifikat
6.6.1 LSP harus mensyaratkan bahwa profesi yang disertifikasi menandatangani persetujuan untuk :
  • memenuhi ketentuan skema sertifikasi yang relevan;
  • menyatakan bahwa sertifikasinya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan;
  • tidak menyalahgunakan sertifikasi yang dapat merugikan LSP dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah;
  • menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP setelah dibekukan atau dicabut sertifikasinya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP yang menerbitkannya, dan
  • tidak menyalahgunakan sertifikat.
6.6.2 acuan sertifikasi yang tidak sesuai atau penyalahgunaan sertifikasi dalam publikasi, katalog, dll, harus ditangani oleh LSP dengan tindakan perbaikan seperti penundaan atau pencabutan sertifikasi, pengumuman pelanggaran dan jika perlu tindakan hukum lainnya.


sumber :

Berbagai Jenis Profesi untuk Administrasi dan Maintenance serta Manajemen dan Audit

Beberapa jenis profesi yang ada untuk administrasi, maintenance, manajemen dan audit ada beberapa macam. dengan berbagai macam posisi kerja yang ada untuk bidang IT. Oleh karena itu kita harus mengetahui apa saja jenis profesi yang ada, sehingga tidak salah dalam memilih profesi nantinya.

berikut adalah jenis pekerjaan dibidang TI meliputi :

Administrasi
  1. IT Administrator, tugasnya adalah menyediakan implementasi dan administrasi yang meliputi LAN, WAN, dan koneksi dial-up, firewall, Proxy serta pendukung teknisnya.
  2. Network Administrator, mengurusi dan mengoperasi jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya.
  3. Database Administrator, bertanggung jawab untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.

Programmer
Merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan pemrograman komputer terhadap suatu sistem yang telah dirancang sebelumnya.
jenis pekerjaan ibi memiliki 3 tingkatan :
  1. Supervised (terbimbing), tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutuhkan pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
  2. Moderately Supervised (Madya), tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman.
  3. Independent / Managing (Mandiri), nenulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.

System Analyst ( Analis Sistem)
Merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan analisis dan desain terhadap sebuah sistem sebelum dilakukan implementasi atau pemrograman lebih lanjut. Analisis dan desain merupakan kunci awal untuk keberhaslan sebuah proyek-proyek berbasis komputer. jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer.


Project Manager (Manajer Proyek)
Pekerjaan untuk melakukan manajemen terhadap proyek-proyek berbasis sistem informasi. level ini adalah level pengambil keputusan. jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer, tergantung pada kualifikasi proyek yang dikerjakannya.


Instructor (instruktur)
Berperan dalam melakukan bimbingan, pendidikan dan pengarahan baik terhadap anak didik maupun pekerja level dibawahnya. jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer.


Specialist
Pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang memebutuhkan keahlian khusus. berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan yang lain, pekerjaan ini hanya memiliki satu level saja yaitu Independent (Managing), dengan asumsi bahwa hanya orang dengan kualifikasi yang ahli di bidang tersebut yang memiliki tingkat profesi Specialist. pekerjaan Specialist menurut model SEARCC ini terdiri dari :
  1. Data Communication
  2. Database
  3. Security
  4. Quality Assurances
  5. IS Audit
  6. System Software Support
  7. Distributed System
  8. System Integration
Dari berbagai jenis pekerjaan seperti diatas, memang ada pula kecenderungan untuk menyederhanakan departemen TI dengan mengisi hanya beberapa posisi tetapi dengan tanggung jawab yang mencakup banyak hal. posisi programmer dan System Analys adalah dua dari beberapa posisi terdepan yang banyak dicari oleh perusahaan-perusahaan.

Jika lulusan TI lebih mengincar bidang kerja yang sesuai dengan keahliannya, yaitu sebagai Programmer dan System Analyst, mereka harus memperhatikan kualifikasi utama, yaitu Technical Knowledge dan Technical Skill. Hal lain yang harus dipenuhi adalah kemampuan Ananlythical Thinking dan orientasi kualitas yang tinggi, ketahan kerja dalam jangka waktu yang lama serta attention to detail yang tinggi. Disamping dua posisi tersebut, posisi IT sales juga merupakan salah satu posisi yang banyak dicari perusahaan. pada posisi sales, para profesional di bidang teknologi informasinya tentu memiliki kelebihan dengan adanya pengusaan TI yang baik sebagai Product Knowledge.



sumber :

Sabtu, 14 Mei 2011

Prinsip Integrity, Confidentiality dan Availability dalam Teknologi Informasi

Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari 3 hal :
  1. Confidentiality
  2. Integrity
  3. Availability
biasanya ketiga aspek aspek ini sering disingkat menjadi CIA. dimana di bawah ini akan di jelas lebih detail apa itu pengertian masing-masing di atas.

Integrity
Aspek yang menjamiin bahwa data tidak boleh berubah tanpa izin dari pihak yang berwenang (authorized). Aspek integrity ini sangat penting untuk aplikasi e-procurement. data yang telah dikirim tidak dapat di ubah kembali. apabila dilanggar akan mengakibatkan tidak berfungsinya e-procurement
secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity, misalnya seperti dengan menggunaka messange authentication code, hash function, digital signature.


Confidentiality
Confidentiality merupakan yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. sistem yang digunakan harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. bocornya informasi akan dapat berakibat batalnya proses pengadaan.

kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan beberapa cara, misalnya menggunakan teknologi kriptografi. teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak.

akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi yang ketat. tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan data yang diinginkan.


Availability
Availibility merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. dapat dibayangkan efek yang terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan ternyata sistem tidak dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima.


sumber :

Minggu, 08 Mei 2011

Draft Kontrak Kerja pada Badan Usaha IT

KONTRAK

PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBUATAN SOFTWARE

antara

CV. Cantik

dengan

.......................................................



__________________________________________


Nomor : ...........................

Tanggal : ...........................


Pada hari ini ........................ , tanggal ...................... kami yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : .....................................................................................................

Alamat : ..................................................................................................

Telepon : .................................................................................................

Jabatan : .................................................................................................


Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Cantik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

dan

Nama : ....................................................................................................

Alamat : ..................................................................................................

Telepon : ................................................................................................

Jabatan : ................................................................................................


Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik selanjutnya disebut sebagai Pihak kedua.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Software yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di ...............................................................................


Pihak pertama bersedia untuk melaksanakan Pembuatan Software, yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1

Tujuan Kontrak

Tujuan kontrak ini adalah bahwa pihak pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan software pada pihak kedua.


Pasal 2

Laiin-lain

Pihak pertama dan pihak kedua bersama-sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.

demikian kontrak kerja ini telah disetujui dan ditanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.


Pihak Pertama Pihak Kedua


( ........................... ) ( ........................ )


CV. Cantik





Sumber :





Jenis-Jenis Profesi di Indonesia dan perbandingannya degan Negara Lain

berikut adalah 10 jenis profesi pada bidang IT di Indonesia beserta jobdesknya :

  1. Analyst Programmer
  2. Web Designer
  3. System Programmer/Software Engineer
  4. IT Executive
  5. IT Administrator
  6. Network Administrator
  7. Database Administrator
  8. System Engineer
  9. Network Support Engineer
  10. IT Manager
Perbedaan Profesi IT Di Indonesia dengan Negara Lain

Pekerja IT di seluruh dunia memiliki standar yang berbeda-beda di dalam setiap negara. tidak mengherankan apabila dilihat dari segi perekonomian serta budaya yang tertanam dari setiap negara. Namun pada dasarnya pekerja IT tetaplah pekerjaan yang sangat dibutuhkan dari berbagai bidang. berikut ini adalah perbedaan dari beberapa negara yang saya dapatka :

Singapore

pada model Singapore juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. misalkan pada sistem development dapat di bagi menjadi :
  • Programmer
  • Analyst/programmer
  • Senior analyst/Programmer
  • Principal Analyst/Programmer
  • System Analyst
  • Senior System Analyst
  • Principal System Analyst

Malaysia

Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore, juga membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. tetapi berbeda dalam melakukan ranking senioritas, misal untuk system Development.
  • Programmer
  • System Analyst/Designer
  • System Development Executive

Inggris

Model British Computer Society (BCS)
untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikan dalam tingkatan sbb :
  • Level 0 ; Unskilled Entry
  • Level 1 ; Standard Entry
  • Level 2 ; Initially Trainded Practitioner
  • Level 3 ; Trained Practitioner
  • Level 4 ; Fully Skilled Practitioner
  • Level 5 ; Experienced Practitioner / Manager
  • Level 6 ; Specialist Practitioner / manager
  • Level 7 ; Senior Specialist / Manager
  • Level 8 ; Principals Specialist / Experienced manager
  • Level 9 ; Senior Manager / director

Sumber :




Standar Profesi IT di Indonesia

standar atau suatu nilai atau ketetapan yang sudah seharusnya terpenuhi. dilihat dari segi finance atau pendapatan maupun sejauh mana para pekerja IT harus bertanggung jawab akan pekerjaannya. sehingga akan tercipta sebuah nilai kepastian dalam upah maupun pekerjaan.


STATUS STANDARISASI PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DI INDONESIA

institusi pemerintah telah melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi.
beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannnya sendiri. begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. belum adanya standarisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para professional IT.

departemen tenaga kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standar kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standar kompetensi pada teknologi informasi. dengan mengacu ke model regional , standar kompetensi yang akan diterapkan di indonesia akan mudah dapat diterima dan di setarakan di negara-negaralain di regional ini.

Profesi IT di Indonesia
pasar teknologi di indonesia ditunjukan pada tabel berikut ini (infokomputer, 1995) :


Jenis Perangkatdalam million US$
19881989199019911995
Perangkat keras192.5252303.6292.857.2
Perangkat Lunak203550.667.275
Jasa253955.262.4111
Peralatan tambahan (komunikasi data dll)12.52850.657.660
Total250354460480818


jumlah mahasiswa yang mempelajari teknologi informasi di indonesia :

Jenis PendidikanJumlah mahasiswaJumlah kelulusan
Non Gelar di Universitas Swasta253765100
Strata 1 di Universitas Swasta279037500
Strata 1 di Universitas Negeri2300100
Total5557912700


klasifikasi Pekerjaan TI pada Institusi Pemerintah
sejak tahun 1991, ada sekitar lebih dari 400 profesional pada teknologi informasi yang bekerja pada institusi pemerintah, pemerintah indonesia telah menspesifikasi klasifikasi pekerjaan untuk tingkat programmer dan tingkan sistem analis.
klasifikasi pekerjaan ini adalah :

PangkatTingkatNamaDeskripsi Pekerjaan
IIB s/d IIID01Asisten Pranata
Komputer Madya
Membantu dalam pelaksanaan studi kelayakan
Membantu dalam pembuatan spesifikasi sistem
Mempelajari spesifikasi sistem dan memformulasikan
spesifikasi program
Menguji program
Dokumentasi program dan manual operasi
Pemeliharaan dan meng-up-grade sistem

02Asisten Pranata Komputer

03Ajun Pranata Komputer Muda

04Ajun Pranata Komputer Madya

05Ajun Pranata KomputerMelengkapi implementasi sistem
Mengembangkan sistem dan program
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Membantu pelaksanaan konsultasi dalam
mengembangkan teknologi informasi di institusi
pemerintah

06Ahli Pranata Komputer Pratama
IV-A07Ahli Prata Komputer Muda

08Ahli Pranata Komputer MadyaMelaksanakan studi kelayakan
Mengimplementasi sistem
Menguji sistem
Mengembangkan sistem
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Memilih teknologi yang sesuai untuk teknologi
informasi dalam institusi pemerintah

09Ahli Pranata Komputer
Utama Pratama


10Ahli Pranata Komputer
Utama Muda


11Ahli Pranata Komputer
Utama Madya


klasifikasi ini dirancang dengan mempertimbangakan persyaratan utama dan persyaratan tambahan setiap sel.

persyaratan utama dipertimangkan berdasarkan :
  1. latar belakang akademik
  2. pengembangan sistem, pengalaman pemeliaraan
  3. pengembangan profesi
persyaratan tambahan dievaluasi berdasarkan :
  1. pengalaman menulis dan menerjemahkan
  2. kegiatan keilmuan, seperti survei, riset dan sebagainya
  3. pelatihan
  4. organisasi profesi
  5. penghargan
evaluasi dilakukan oleh kepala Biro Pusat Statistik staff dengan tingkat IV-A dan badan penguji dalam tingkat Nasional. bagaimanapun, evaluasi untuk tingkat II-B dan III-D dilakukan oleh badan penguji pada tingkat institusi, seperti di departemen. badan penguji dipilih setiap 5 tahun oleh menteri aparatur negara.

BAKOTAN (Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara)
pada tanggal 26 mei 1969, pemerintah telah membentuk badan erjasama otomatisasi administrasi negara - BAKOTAN berdasarkan keputusan menteri aparatur negara. institusi ini mempunya pekerjaan :
  1. dasar teknologi
  2. aplikasi, dan penggunaan aplikasi
  3. kultur teknologi
  4. organisasi
  5. teknologi
  6. audit
  7. networking
untuk mencapai tujuan, BAKOTAN membentuk empat kelomppok kerja. masing-masing kelompok kerja mempunyai 4 anggota dan 1 ketua. kelompo-kelompok kerja terdiri dari :
  • kelompok kerja aplikasi
  • kelompok kerja teknologi
  • kelompok kerja sumber daya manusia
  • kelompok kerja audit dan supervisi
1. kelompok kerja aplikasi
  • mengambangkan dan menerapkan sistem informasi
  • membentuk koordinasi dalam pengembangan dan penggunaan sistem informasi, dengan tujuan untuk mendapatkan pemanfaatan optimum
2. kelompok kerja teknologi
  • mempelajari dan meneliti aplikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam perkembangan teknologi informasi di indonesia
  • memonitor kemajuan teknologi informasi di indonesia
  • menentukan mekanisme pengembangan teknologi informasi di indonesia
3. kelompok kerja sumber daya manusia
  • membentuk peraturan dalam pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada teknologi informasi. hal ini dilakukan dengan menyediakan materi pengajaran, akreditasi institusi pendidikan, dan sertifikasi profesi
  • mengkoordinasikan institusi pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia dalam teknologi informasi
  • melakukan survey sumber daya manusia dalam teknologi informasi

kelompok kerja auditing
  • menspesifikasi mekanisme untuk melakukan auditing, pengendalian, dan keamanan sistem informasi
  • mempromosikan kepentingan monitor sistem informasi, dan melakukan koordinasi dalam mendidik auditor sistem informasi
sumber :



Deskripsi Kerja Profesi IT

Deskripsi Profesi IT

didalam dunia IT sangat banyak sekali akan jenis peluang pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja IT. diantaranya memang diwajibkan untuk memiliki beberapa keahlian mendasar sebuah program. terdapat beberapa macam kriteria yang harus dimiliki sesorang jika ingin mempunyai pekerjaan tersebut.kita harus tahu terlebih dahulu mengenai apa saja job deskripsi yang ada pada bidang IT, kita dapat melihatnya seperti :

1. System Analyst

system analyst merancang solusi IT baru untuk meningkatkanefisiensi bisnis dan produktifitas.pekerjaannya dapat untuk eksternal client atau internal client (seperti departemen dalam organisasi yang sama).

mereka menghasilkan sketsa rancangan dan meminta sistem IT baru, menentukan operasi yang akan dijalankan oleh sistem, dan data akan dilihat oleh user, kemudian memberikan rancangannya kepada clien, setelah disetujui bekerja secara dekat dengan tim clien untuk mengimplementasikan solusi.


2. Software Engineer

Software Engineer meneliti, merancang dan men-develop sistem software untuk memenuhi keperluan client. setelah sistem sudah dirancang software engineer lalu diuji, debug dan memelihara sistem. mereka perlu memiliki pengetahuan berbagai macam bahasa pemrograman komputer dan aplikasi,karena luasnya bidang kerja yang dapa terlihat di dalamnya.


3. Network Engineer

Network Engineer bertanggung jawab untuk memasang dan mendukung komunikasi jaringan komputer dalam organisasi atau antar organisasi.tujuannya untuk memastikan operasi lancar dari jaringan komunikasi untuk menyediakan performance yang maksimum dan ketersediaan untuk user (staff, clien, customer, supplier dll).


4. IT Trainer

IT Trainer umumnya merancang dan memberikan kursus dalam information dan communication technologidesktopdan software khusus perusahaan. mereka juga menyediakan pelatihan dalam area yang lebih teknis untuk software engineer, teknisi, perancang website, dan programmar.


5. Application Developer

Application Developer menerjemahkan kebutuhan software ke dalam kode pemrograman singkat dan kuat. kebanyakan akan mengkhususkan pada lingkungan development tertentu seperti computer games atau e-commerce, dan akan memiliki pengetahuan yang dalam pada beberapa bahasa komputer yang bersangkut-paut.

Application Developer bekerja dalam range yang luas pada sektor bisnis seperti sektor publik, biasanya menjadi bagian dari timdengan IT profesional lainnya seperti system/bussiness analyst dan technical author.


6. Manajer Sistem Informasi

Manajer Sistem Informasi bertanggung jawab pada sistem komputer pada perusahaan, mengawasi pemasangan, memastikan sistem backup berjalan dengan efektif, membeli hardware dan software, menyediakan infrastruktur teknologi ICT untuk organisasi, dan berkontribusi dalam kebijakan organisasi mengenai standar kualitas dan perencanaan strategi.


7. Konsultan IT

Konsultan IT bekerja secara partnership dengan client, menganjurkan mereka bagaimana untuk menggunakan teknologi informasi agar memnuhi sasaran bisnis atau menyelesaikan suatu masalah. konsultan bekerja untuk memperbaiki struktur dan efisiensi dan sistem IT organisasi.

mereka juga bertanggung jawab untuk pelatihan user dan feedback. pada banyak perusahaan, tugas tersebut dilakukan oleh IT Project Team. konsultan IT makin terlibat dalam penjualan dan pengembangan bisnis.


8. Database Administrator

Database Administrator bertanggung jawab terhadap performance, integritas dan keamanan dari database. peran tambahan yang diperlukan kemungkinan besar termasuk perencanaan, pembangunan (development), troubleshooting.

pendekatan database mengikuti beberapa prinsip :
  • data tetap konsisten dalam database
  • data terdefinisi dengan jelas
  • user mengakses data secara bersamaan, dalam bentuk yang cocok untuk mereka
  • ada ketentuan untuk keamanan data dan recovery control
peran database administrator meningkat berdasarkan database dan proses yang dikelola dan kemampuan dari database manajemen sistem (DBMS)



sumber :

PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Prosedur Pendirian Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi bana usaha, hal ini sangat penting demi kemajuan dan pengakuan perusahaan yang bersangutan. Hasil akhir dari tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.

Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merk dagang, letter of intent akan memerikan beberapa turunan berupa letter of appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberikan kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

berikut adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
  • tanda daftar perusahaan (TDP)
  • nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  • bukti diri
serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut :
  • surat izin usaha perdagangan (SIUP), diperoleh melalui departemen perdagangan
  • surat izin usaha industri (SIUI), diperoleh melalui departemen perindustrian
  • izin domisili
  • izin gangguan
  • izin mendirikan bangunan (IMB)
  • izin dari departemen teknis

2. tahap pengesahan menjadi badan hukum

tidak semua badan usaha harus berbadan hukum, akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus selalu dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.

izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang penanaman modal asing (UU PMA).


3. tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

badan usaha dikelompokkan ke dalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.


4. tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain

departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. namun diluar itu, bdan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya departemen perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP. maka sebagai kelanjutan, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BPPOM, izin gangguan atau HO dari dinas perizinan, izin reklame dll.
  • tugas dan lingkup pekerjaan
  • tanggal mulai dan berkahirnya pekerjaan
  • harga borongan pekerjaan



sumber :