Jumat, 25 Maret 2011

Undang-undang tentang hak cipta ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta & perbatasan hak cipta sistem informasi





HAK CIPTA


Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta "ciptaan".


Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili dalam ciptaan tersebut.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang hak cipta, yaitu yang berlaku saat ini , Undang-undang no 19 tahun 2002. Dalam Undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"(Pasal 1 butir 1).



HAK-HAK YANG TERCKUP DALAM HAK CIPTA


Hak Eksklusif
Yang dimaksud dengan "Hak Eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Hak Ekonomi dan Moral
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni,rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.



PERKECUALIAN DAN BATASAN HAK CIPTA


Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.

Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.

Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum



JANGKA WAKTU DAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA


Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.

Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).


Referensi :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002, tentang HAK CIPTA
  2. ^Konsultasi seputar Hak Kekayaan Intelektual
  3. Penjelasan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
  4. ^Konsultasi Seputar Hak Cipta


Sabtu, 05 Maret 2011

RUU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

RUU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Yang memilih skibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya. Baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

Dan adapun RUU (Rancangan Undang-undang) Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dilihat di : http://cyberlaw.wordpress.com/2007/04/06/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik/

Pengertian dalam Undang-undang :

1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik. Termasuk tapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan foto, electronics data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya. Huruf, tanda, angka, kode akses, symbol,atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer, dan media elektronik lainnya.

3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisan dan menyebarkan informasi.

4. Dokumen Informasi adalah setiap informasi Elektronik yang dibuat diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui computer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

5. System Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur Elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan menyebarkan informasi Elektronik.

6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan system Elektronik oleh penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan masyarakat.

7. Jaringan Sistem adalah terhubungnya dua system elektronik atau lebih yang bersifat tertutup atau terbuka.

8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu system elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertenru secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang.

9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunnjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.

11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh professional yang di akui, disahkan, dan diawasi oleh pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalan transaksi elektronik.

12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verivikasi dan autentivikasi.

13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan tanda tangan Elektronik.

14. Computer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetic, optic atau system yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika dan penyimpanan.

15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan system elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

16. Kode Akses adalah angka, huruf, symbol, karakter, lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses computer atau system elektronik lainnya.

17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui system elektronik.

18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik.

19. Penerima subjek hukum yang menerima informasi elektronik atau dokumen elektronik dan pengirim.

20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara Negara, orang, badan usaha, atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjujan lokasi tertentu dalam internet.

21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga Negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum.

22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

23. Pemerintah adalah menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Sumber :

http://cyberlaw.wordpress.com/2007/04/06/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik/

http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

PERBANDINGA CYBER LAW, COMPUTER CRIME ACTION

PERBANDINGA CYBER LAW, COMPUTER CRIME ACTION

Cyber law

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law dinuat oleh Negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya.

Computer crime action

Computer Crime Action adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di Malaysia. CCA diberlakukan pada 1 Juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan computer melengkapi undang-undang yang telah ada.

Jadi menurut saya perbedaannya adalah Cyber Law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat Negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Sedangkan Computer Crime Action adalah undang-undangnya.

Sumber :

http://safari-pptik.ugm.ac.id/?p=102

http://lonelinesman.blogspot.com/2010/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html

IT Audit Trail

IT AUDIT TRAIL

Audit trail adalah konsep pemeriksaan bertahap dengan cara menelusuri kegiatan-kegiatan lalu yang berpengaruh terhadap suatu perkiraan.

IT audit trail bisa dikatakan ke akuratan dalam mencatat semua transaksi yang diisi, di ubah, atau di hapus oleh seseorang, seseorang tersebut tentunya adalah seorang IT yang tentunya ahli di bidang IT audit. Fasilitas ini dapat diaktifkan atau di non-aktifkan melalui menu preference.


Log Audit Trail atau Log Tracking merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Log Audit Trail secara default akan mencatat waktu (tanggal & jam), user, data yang diakses dan jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merubah atau menghapus. Log Audit Trail yang bagus, bila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.

Dasar ide membuat fitur Log Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa ? serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Log Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa ter-record dengan baik.

Sumber :

http://www.total.or.id/info.php?kk=Audit%20Trail

http://donysetiadi.com/blog/2010/04/08/it-audit-trail/

http://if.web.id/

AUDIT SISTEM INFORMASI KOMPUTERISASI AKUNTANSI

AUDIT SISTEM INFORMASI KOMPUTERISASI AKUNTANSI

Audit

Audit adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti tentang informasi untuk menentukan tingkat kesesuaian informasi tersebut dengan criteria yang telah di tetapkandan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut.

Sistem Informasi

Suatu pengorganisasian peralatan untuk mengumpulkan, menginput, memproses, minyimpan, mengatur, mengontrol dan melaporkan informasi untuk pencapaian tujuan perusahaan.

Komputerisasi

Aktivitas yang berbasis pada computer (Computer Based System).

Akuntansi

Akuntansi adalah proses dari tiga aktivitas:

a. Mengidentifikasi

b. Merekam

c. Mengkomunikasikan peristiwa ekonomi organisasi (bisnis atau non bisnis) untuk pengguna yang berkepentingan terhadap informasi

Audit Sistem Informasi Komputerisasi Akuntansi

Karakteristik system informasi komputerisasi akuntansi terdiri dari:

1. Akuntansi yang berbasis pada system informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan buku besar yang berfungsi sebagai gudang data (data warehouse).

2. Pemakai informasi akuntansi dapat memanfaatkan informasi akuntansi dengan akses secara langsung ke shared database.

3. Sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan informasi dan laporan keuangan multi dimensi.

4. Sistem informasi komputerisasi akuntansi sangat mengandalkan pada berfungsinya kapabilitas perangkat keras dan perangkat lunak.

5. Jejak audit pada system informasi komputerisasi akuntansi menjadi tidak terlihat dan rentan terhadap akses tanpa izin.

6. Sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat mengurangi keterlibatan manusia, serta menghilangkan system otorisasi tradisional.

7. System informasi komputerisasi akuntansi mengubah kekeliruan yang bersifat acak namun juga dapat menimbulkan resiko kehilangan data.

8. System informasi komputerisasi akuntansi menuntut pekerja pengetahuan (Knowledge Worker) dalam pekerjaannya.

Tujuan

Tujuan audit Sistem Informasi komputerisasi akuntansi adalah untuk meriview serta mengevaluasi pengawasan internal untuk menjaga keamanan system informasi.

PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP AUDIT SISTEM INFORMASI KOMPUTERISASI AKUNTANSI

Teknologi informasi telah menjadi fasilitator utama bagi kegiatan-kegiatan bisnis yang memberikan andil besar bagi struktur, operasi dan manajemen organisasi.

Berkat teknologi ini, berbagai kemudahan yang dapat dirasakan oleh manusia seperti :

1. Melakukan otomasi terhadap suatu tugas yang menggantikan peran manusia.

2. Berperan dalam restrukturisasi terhadap peran manusia untuk melakuakn perubahan-perubahan terhadap sekumpulan tugas atau proses.

3. Memiliki kemampuan untuk mengintegrasikan berbagai bagian yang berbeda dalam organisasi dan banyak menyediakan informasi.

4. Mempengaruhi antarmuka organisasi dengan lingkungan, seperti pelanggan dan pemasok.

5. Dapat digunakan membentuk strategi menuju keunggulan yang kompetitif, antara lain :

a. Strategi biaya

b. Strategi diferensiasi

c. Strategi inovasi

d. Strategi pertumbuhan

e. Strategi aliansi

Sumber :

http://jurnal.unikom.ac.id/ed9/04-Supriyati.pdf