RUU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Yang memilih skibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya. Baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Dan adapun RUU (Rancangan Undang-undang) Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dilihat di : http://cyberlaw.wordpress.com/2007/04/06/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik/
Pengertian dalam Undang-undang :
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik. Termasuk tapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan foto, electronics data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya. Huruf, tanda, angka, kode akses, symbol,atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer, dan media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisan dan menyebarkan informasi.
4. Dokumen Informasi adalah setiap informasi Elektronik yang dibuat diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui computer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. System Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur Elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan menyebarkan informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan system Elektronik oleh penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan masyarakat.
7. Jaringan Sistem adalah terhubungnya dua system elektronik atau lebih yang bersifat tertutup atau terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu system elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertenru secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunnjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh professional yang di akui, disahkan, dan diawasi oleh pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalan transaksi elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verivikasi dan autentivikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan tanda tangan Elektronik.
14. Computer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetic, optic atau system yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan system elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, symbol, karakter, lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses computer atau system elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui system elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik.
19. Penerima subjek hukum yang menerima informasi elektronik atau dokumen elektronik dan pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara Negara, orang, badan usaha, atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjujan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga Negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Sumber :
http://cyberlaw.wordpress.com/2007/04/06/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik/
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik