PERBANDINGA CYBER LAW, COMPUTER CRIME ACTION
Cyber law
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law dinuat oleh Negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya.
Computer crime action
Computer Crime Action adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di Malaysia. CCA diberlakukan pada 1 Juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan computer melengkapi undang-undang yang telah ada.
Jadi menurut saya perbedaannya adalah Cyber Law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat Negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Sedangkan Computer Crime Action adalah undang-undangnya.
Sumber :
http://safari-pptik.ugm.ac.id/?p=102
http://lonelinesman.blogspot.com/2010/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar