Senin, 07 Februari 2011

Kode Etik Profesional dan Prinsip Etik

Kode Etik Profesional dan Prinsip Etik

Dalam menjalankan suatu profesi tertentu, seseorang diharuskan mengikuti etika yang diatur dalam kode etik profesi tersebut. Apakah itu psikolog, dokter, insinyur, ekonom, advokat dan sebagainya hendaknya dalam menjalankan profesi tetap memperhatikan kode etik.

Kode Etik merupakan pedoman seseorang berperilaku dalam menjalankan profesinya. Dalam pengertian Etik, maka hal ini dapat diartikan sebagai seperangkat prinsip nilai yang menjadi pedoman bagi komunitas tertentu (praktisi profesional).

Suatu profesi yang baik biasanya memiliki kode etik. Prinsip utama etik meliputi Dignity, Equitability, Prudence, Honesty, Openness, Goodwill. Pelanggaran kode etik memberikan suatu konsekuensi yang berat seperti kemungkinan untuk dikeluarkannya seseorang dari komunitas profesi tersebut sehingga dapat dikatakan orang tersebut mati secara profesi dan seorang professional sangat menghindari hal ini.

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

  • Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
  • Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
  • Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Prinsip Etika

1. Prinsip tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya terhadap dampak pekerjaab terhadap orang lain

2. Prinsip keadilan, tidak merugikan; membedakan orang lain.

Prinsip Etika Profesi

1. Prinsip Otonom

Kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, tetapi dibatasi tanggung jawab dan komitmen professional dan tidak mengganggu kepentingan umum.

2. Prinsip Integritas Moral yang Tinggi

Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi.

Sumber :

http://windy05.blogspot.com/2008/05/pengertian-kode-etik.html

http://windy05.blogspot.com/2008/05/sifat-kode-etik-profesional.html

http://habahate.blogspot.com/2009/02/kode-etik-profesi.html

http://y0un13.blogspot.com/2006/03/etika-profesi-dan-tanggung-jawab.html

http://blog.unila.ac.id/difats/files/2009/08/etika-bisnis-kuliah-ii.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar